MANTRA SUKABUMI - Perwira tinggi Polri AKBP Brotoseno resmi telah dipecat keanggotaannya dari kepolisian.
AKBP Brotoseno mendapatkan sanksi administrasi berupa PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
AKBP Brotoseno diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi, Meski demikian tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara dalam putusan etik awal.
Baca Juga: Divisi Propam Polri Viral Gegara Insiden Baku Tembak, Begini Tugas dan Wewenangnya
AKBP Brotoseno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
Sebelumnya dari kasus tersebut, AKBP Raden Brotoseno hanya mendapat hukuman berupa sanksi berupa demosi.
Berikut profil AKBP Brotoseno, dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis, 14 Juli 2022.
Raden Brotoseno merupakan alumni dari di SMA Negeri 54 Jakarta Timur. Lulus dari SMA, Raden Brotoseno melanjutkan pendidikan ke Universitas Indonesia.
Sebelum menikah dengan Angelina Sondakh, AKBP Raden Brotoseno sudah menikah dengan seorang dokter.