Tugas dan Kewenangan LPSK, Lembaga yang Dimintai Perlindungan Bharada E dan Istri Kadiv Propam

- 18 Juli 2022, 22:01 WIB
Kuasa Hukum dan Perwakilan Korban Robot Trading Fahrenheit saat mendatangi kantor LPSK, Kamis 18 Maret 2022
Kuasa Hukum dan Perwakilan Korban Robot Trading Fahrenheit saat mendatangi kantor LPSK, Kamis 18 Maret 2022 /Jurnal Soreang

MANTRA SUKABUMI - Diberitakan bahwa istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC dan Baradha E meminta perlindungan dari LPSK.

Karena keduanya berada di lokasi kejadian saat insiden penembakan terhadap Brigadir J.

LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan juga Bharada E pada beberapa hari lalu.

Baca Juga: Pasca Penusukan, LPSK Tawarkan Perlindungan Terhadap Syekh Ali Jaber

Berikut tugas dan kewenangan LPSK, dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban disingkat LPSK adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban.

Berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Berbeda dengan beberapa negara lain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, ataupun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah