Usai 1,5 Tahun Dipenjara, Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini

- 20 Juli 2022, 10:19 WIB
Usai 1,5 Tahun Dipenjara, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini
Usai 1,5 Tahun Dipenjara, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini /Instagram @warungjurnalis

"Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) ini merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, dikutip mantrasukabumi.com pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Habib Luthfi bin Yahya Ziarahi Makam Eril, Ridwan Kamil: Alhamdulillah Didoakan

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Setelah 1,5 tahun dipenjara, Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan pada Rabu, 20 Juli 2022 ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini! Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Dipenjara.

Dia menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah