MANTRA SUKABUMI - Imam besar Habib Rizieq Shihab telah bebas pada 20 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab atau biasa disapa HRS telah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya.
Momen haru saat Habib Rizieq Shihab saat tiba dikediamannya di Petamburan dan disambut oleh keluarga besar diunggah oleh akun @DPP_LIP.
Baca Juga: Mengenal Taman Nasional Komodo, Harga Tarif Masuk akan Naik Jadi Rp3,75 Juta
DPP LIP atau Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Persaudaraan membagikan foto saat kedatangan HRS pada akun media sosialnya.
Nampak Habib Riziek Shihab mencium anak, menantu dan istrinya yang kompak memakai pakaian gamis dan cadar hitam.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis DPP LIP dikutip mantrasukabumi.com dari akun @DPP_LIP.
Pada unggahan berikutnya DPP LIP mengunggah press release dari Tim kuasa hukum HRS, yang menyatakan puji syukurnya atas kebebasan HRS.