c. Tindak Pidana III (Menyiarkan
Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sementara masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024.***
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan
Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sementara masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024.***
Editor: Nahrudin
Sumber: Twitter