Tok,Habib Rizieq Shihab Telah Bebas Hari ini, Begini Momen Haru Saat Tiba di Petamburan

- 20 Juli 2022, 09:10 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat disambut keluarga di Petamburan pada Rabu, 20 Juli 2022
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat disambut keluarga di Petamburan pada Rabu, 20 Juli 2022 /Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP/

 

MANTRA SUKABUMI - Imam besar Habib Rizieq Shihab telah bebas pada 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab atau biasa disapa HRS telah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya.

Momen haru saat Habib Rizieq Shihab saat tiba dikediamannya di Petamburan dan disambut oleh keluarga besar diunggah oleh akun @DPP_LIP.

Baca Juga: Mengenal Taman Nasional Komodo, Harga Tarif Masuk akan Naik Jadi Rp3,75 Juta

DPP LIP atau Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Persaudaraan membagikan foto saat kedatangan HRS pada akun media sosialnya.

Nampak Habib Riziek Shihab mencium anak, menantu dan istrinya yang kompak memakai pakaian gamis dan cadar hitam.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis DPP LIP dikutip mantrasukabumi.com dari akun @DPP_LIP.

Pada unggahan berikutnya DPP LIP mengunggah press release dari Tim kuasa hukum HRS, yang menyatakan puji syukurnya atas kebebasan HRS.

Kemudian disertakan juga ucapan terima kasih pada berbagai pihak yang telah membantu prosesnya.

Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham telah menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga: Heboh Renovasi Kantor Mewah Megawati Rp6 Miliar, ini Tugas dan Fungsi BRIN

Kemenkumham menjelaskan bahwa HRS ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I

(Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II

(Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan

Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sementara masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024.***

Editor: Nahrudin

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah