Viral! Kominfo Blokir Instagram, WhatsApp hingga Google Mulai Besok 20 Juli 2022

- 19 Juli 2022, 06:30 WIB
Kominfo akan Ancam Penyegelan terhadap FB, WhatsApp, Instagram, Google, Mobile Legends hingga Platform Lainnya
Kominfo akan Ancam Penyegelan terhadap FB, WhatsApp, Instagram, Google, Mobile Legends hingga Platform Lainnya /Pixabay/LoboStudioHamburg

  MANTRA SUKABUMI - Kabar terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digadang-gadang akan blokir sejumlah aplikasi media sosial hingga viral.

Kominfo akan blokir sejumlah platform yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat 1 hari lagi tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Oleh karena itu, Isu mengenai penyelenggara sistem elektronik PSE ini menjadi perhatian media-media besar seperti Instagram, WhatsApp hingga Google.

Baca Juga: Gawat! Kominfo Ancam Blokir Sejumlah Aplikasi 2 Hari Lagi, Bagaimana Nasib WhatsApp?

Hal ini disampaikan Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika mengenai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Maka dari itu, sejumlah perusahaan dibuat panik dengan adanya informasi ini seperti Google, Instagram, WhatsApp hingga Netflix diminta segera mendaftarkan aplikasinya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 inilah informasi selengkapnya mengenai Kominfo blokir WhatsApp, Instagram hingga Google.

Pendaftaran berlaku mulai dua hari ke depan, terhitung pada 21 Juli 2022.

Kendati demikian, perusahaan teknologi itu bisa mendaftarkan aplikasi mereka paling lambat 20 Juli 2022.

Kominfo pun memberikan alasan terkait akan blokir aplikasi besar karena ini merupakan kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x