Usai 1,5 Tahun Dipenjara, Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini

- 20 Juli 2022, 10:19 WIB
Usai 1,5 Tahun Dipenjara, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini
Usai 1,5 Tahun Dipenjara, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini /Instagram @warungjurnalis

MANTRA SUKABUMI - Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm), narapidana kasus kekarantinaan kesehatan dikabarkan bebas dari penjara.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dinyatakan bebas bersyarat terhitung mulai hari ini Rabu, 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab atau HRS berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 lalu.

 Baca Juga: Tok,Habib Rizieq Shihab Telah Bebas Hari ini, Begini Momen Haru Saat Tiba di Petamburan

Kurang lebih selama 1,5 tahun, Habib Rizieq Shihab mendekam di penjara atas tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, kasus kedua yang menjerat Habib Rizieq Shihab yaitu tentang penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Pada kasus tindak pidana I Kekarantinaan Kesehatan, HRS dihukum penjara selama 8 bulan, serta denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara untuk tindak pidana II.

Sementara untuk tindak pidana II tentang menyebarkan berita bohong, hakim memutuskan kurungan penjara selama 2 tahun.

Kabar HRS bebas hari ini dikonfirmasi Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x