Cara Cek NPWP Valid dan Tidak, Bagaimana? Begini Langkah-langkahnya

- 21 Juli 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi Cara Cek NPWP Valid dan Tidak, Bagaimana? Begini Langkah-langkahnya / Realitasttu.com/Fridus Ciompah
Ilustrasi Cara Cek NPWP Valid dan Tidak, Bagaimana? Begini Langkah-langkahnya / Realitasttu.com/Fridus Ciompah /

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini cara cek NPWP valid dan tidak melakukan website https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Diketahui Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai nomor pokok wajib pajak sesuai amanat UU HPP.

Dimana berdasarkan regulasi terbaru tersebut kini cek NPWP bisa dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca Juga: CARA CEK NPWP dengan NIK Terbaru 2022, Mudah dan Praktis

Lantas bagaimana cara cek NPWP valid dan tidak ?

Sesuai judul di atas artikel ini akan membahas mengenai cara cek NPWP valid dan tidak.

Ada beberapa cara untuk bisa mengecek NPWP valid dan tidak.

Namun, kali ini kita hanya akan membagikan dua cara cek NPWP valid dan tidak berdasarkan regulasi terbaru.

Namun, sebelum itu bagi yang ingin tahu cara cek NPWP dengan NIK bisa ikuti langkah-langkah dibawah ini ini. Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Inilah cara cek NPWP dengan NIK:

1. Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp 

2. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan

3. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari".

Adapun untuk cara cek NPWP valid dan tidak bisa ikuti langkah-langkah dibawah ini.

Kunjungi website ereg.pajak.go.id

Cara mengecek NPWP valid atau tidak yang pertama adalah dengan melalui laman website ereg.pajak.go.id. Semua wajib pajak dapat mengeceknya melalui cara yang satu ini. Caranya yaitu seperti berikut ini,

Baca Juga: Profil Miing Bagito, Pelawak Mantan Kader PDIP dan PAN Kini Berlabuh Dengan Partai Gelora

1. Buka browser dan ketik laman ereg.pajak.go.id.

2. Setelah masuk ke laman, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.

3. Pertama, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Kemudian, masukkan nomor Kartu Keluarga (KK).

5. Setelah itu, masukkan kode captcha pada kolom yang tertera.

6. Lalu tekan enter.

Apabila NPWP Anda valid dan aktif, maka NPWP akan langsung tertera di layar monitor. Sebaliknya, NPWP tidak akan langsung muncul apabila NPWP Anda sudah tidak aktif dan valid.

Melalui Scan QR Code

Cara mengecek NPWP valid atau tidak yang ketiga yakni dengan melakukan scan QR Code. Namun, cara ini hanya dapat dilakukan pada kartu NPWP yang telah dilengkapi dengan kode QR.

1. Scan kode unik pada kartu.

2. Setelah memasuki laman baru pada browser, klik 'Cek'.

3. Setelah itu, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai NPWP yang valid atau tidak.

Baca Juga: Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karopenmas Polri Dinonaktifkan Gegara Kasus Polisi Tembak Polisi

Catatan: Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan cek NPWP, lalu hasil dari pengecekan tersebut maka Wajib Pajak (WP) bisa mengetahui status NPWP nya masih aktif atau tidak.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah