Ga Perlu Antri dan Ribet, Begini Cara Praktis Perpanjang SIM

- 25 Juli 2022, 11:00 WIB
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya.
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya. /Tangkap layar Youtube Digital Korlantas

MANTRA SUKABUMI - Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM kini bisa lebih mudah.

Perpanjangan SIM saat ini tidak perlu antri dan ribet, dan membuat para pemohonnya lebih praktis.

Aktivitas perpanjangan SIM yang semula membosankan karena musti antre, kini jadi lebih praktis.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital SINAR, Mudah dan Praktis Tanpa Perlu Antre

Perpanjangan SIM tersebut bisa dilakukan melalui sebuah aplikasi yang bernama SINAR.

Digital SINAR merupakan salah satu aplikasi yang berguna untuk memudahkan para pemilik kendaraan dalam perpanjang SIM secara online.

Melalui aplikasi Digital SINAR ini, para pemilik kendaraan diharapkan lebih mudah dan efisien waktu saat perpanjang SIM kendaraan mereka tanpa perlu antre.

Bahkan penggunaan aplikasi Digital SINAR ini pun juga sangat mudah dan bisa diakses di manapun kita berada yang penting memiliki jaringan internet.

Sementara untuk tarif atau pembayarannya juga sama seperti melakukan pembayaran memperpanjang SIM pada umumnya, yakni melalui kantor samsat terdekat.

Namun demikian, ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh para pemilik kendaraan guna melakukan perpanjang SIM lewat aplikasi Digital SINAR.

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram @simrestabesbdg1 pada Senin, 25 Juli 2022.

para pemilik kendaraan hanya perlu download aplikasi Digital SINAR di Play Store dan langsung melakukan registrasi.

Adapun ukuran dari aplikasi Digital SINAR ini bisa dibilang cukup kecil karena hanya 15 MB saja dan sudah diunduh lebih dari 1 juta kali.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Begini Cara Mudah Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital SINAR Tanpa Antre

Berikut beberapa cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital SINAR.

1. Unduh aplikasi Digital SINAR lalu lakukan verifikasi data diri

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM

3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

4. Lakukan pembayaran perpanjang SIM

5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen

6. Jika data lengkap dan benar SIM akan segera dicetak.

7. SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS.***

 

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah