Dijamin Melongo, Ini Dia Besaran Kenaikan Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku per Agustus 2022

- 11 Agustus 2022, 06:20 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik Agustus 2022 menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Rincian harga tarif ojek online naik Agustus 2022 menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Dok. PikiranRakyat-Depok

Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan yang baru saja diresmikan tersebut guna menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi, yang pada sebelumnya tercantum dalam Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Penerapan kenaikan tarif tersebut berlaku bagi semua perusahaan penyedia jasa ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya paling lambat mulai 14 Agustus 2022.

Naiknya tarif ojek online tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menyempurnakan layanan transportasi di kawasan Jabodetabek.

Baca Juga: Contoh Teks MC dan Susunan Acara HUT RI ke 77 di Sekolah, Simpel dan Praktis

“Pemerintah mengatur tarif daring untuk kepentingan semua sektor. Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan,” katanya.

Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek masuk dalam zona dua (II) yang mengalami kenaikan tarif ojek online.

Besaran biaya penggunaan jasa ojek online pada zona dua di antaranya adalah biaya jasa batas bawah yaitu senilai Rp2.600 per kilometer.

Kemudian biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp13.500.

Pada regulasi sebelumnya, di tahun 2019 diketahui bahwa jasa batas bawah senilai Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan kisaran harga Rp8.000 sampai Rp10.000.*

Halaman:

Editor: Azka Jauhar Kamila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x