Susunan upacara 17 Agustus Sesuai Surat Edaran Kemendikbud untuk Memperingati HUT RI 2022

- 16 Agustus 2022, 12:40 WIB
Susunan upacara 17 Agustus Sesuai Surat Edaran Kemendikbud untuk Memperingati HUT RI 2022
Susunan upacara 17 Agustus Sesuai Surat Edaran Kemendikbud untuk Memperingati HUT RI 2022 /Youtube.com/Sekretariat Presiden



MANTRA SUKABUMI - Upacara bendera pada 17 Agustus sudah menjadi agenda wajib saat Hari Kemerdekaan Indonesia tiba. Sehingga penting untuk mengetahui struktur upacara 17 Agustus dan daftar petugasnya.

Biasanya Upacara Bendera 17 Agustus sering dilakukan oleh hampir semua golongan. Seperti instansi pemerintah, sekolah atau pendidikan, perkantoran, atau masyarakat biasa seperti tingkat desa hingga RT.

Dalam upacara tersebut terdapat pengaturan agar kegiatan berjalan dengan lancar. Simak susunan upacara 17 Agustus sesuai surat edaran Kemendikbud Ristek di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com melalui laman kemdikbud.go.id pada Selasa, 16 Agustus 2022 berikut susunan upacara 17 Agustus.

Baca Juga: LINK STREAMING Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi dan Sidang Tahunan Jelang HUT RI ke 77

Susunan Upacara 17 Agustus 2022

Berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022, berikut susunan upacara pada tanggal 17 Agustus 2022:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.

3. Penghormatan kepada pembina upacara.

4. Laporan pemimpin upacara.

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).

Baca Juga: Jelang HUT RI 2022, Inilah 10 Film Sejarah Indonesia yang Menarik untuk Ditonton Bersama Keluarga

10. Amanat pembina upacara.

11. Pembacaan doa.

12. Laporan pemimpin upacara.

13. Penghormatan kepada pembina upacara.

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Himbauan kepada Masyarakat tanggal 17 Agustus 2022

Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022, tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WITA (11.17 WITA atau 12.17 WITA), segenap masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

- Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

- Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Itulah informasi mengenai susunan upacara 17 Agustus sesuai surat edaran Kemendikbud untuk memperingati HUT RI 2022.***

Editor: Azka Jauhar Kamila

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x