Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan peringatan Hari Santri dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Dalam Perpres ini, setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri.
Jokowi mengumumkan Hari Santri di Masjid Istiqlal, Jakarta. Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 15 Oktober 2015.
Keppres ini ditetapkan dengan mempertimbangkan peran ulama dan santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.
22 Oktober sendiri dipilih sebagai pengingat seruan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 oleh mahasiswa dan ulama di berbagai daerah.
Saat itu, KH Hasyim Asy'ari memimpin perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' di kalangan kiai pesantren. Resolusi jihad mewajibkan setiap Muslim untuk mempertahankan tanah air mereka dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan kolonial.
Meski diperingati setiap tahun, Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober tidak termasuk hari libur nasional.
Sejarah Resolusi Jihad
Mengutip tulisan Rijal Muumaziq dalam buku "KH. Hasyim Asy'ari - Pengabdian Seorang Kyai Untuk Negeri" yang diterbitkan oleh Museum Kebangkitan Nasional, ia bercerita tentang awal mula Resolusi Jihad. Saat itu, Indonesia sedang mempertahankan kemerdekaannya karena mendapat dorongan dari penjajah.
Berbagai provokasi dan upaya menggerogoti kemerdekaan Indonesia dilakukan. Seperti peristiwa robeknya bendera Belanda pada 19 September 1945 hingga penyitaan senjata oleh tentara Jepang pada 23 September 1945.