Ramai Tagar Pecat Wasekjen dari MUI, Tengku Zulkarnain: Tidak Ada yang Bisa Memecat

- 24 Juni 2020, 07:24 WIB
TAGAR #PecatTengkuzulDariMUI ramaikan media sosial Twitter
TAGAR #PecatTengkuzulDariMUI ramaikan media sosial Twitter /Instagram Tengku Zulkarnain/.*/Instagram Tengku Zulkarnain

Baca Juga: Seorang Wanita Jadi Buronan Polisi Gegara Batuk Dihadapkan pada Wajah Bayi Ditengah Pandemi Corona

Baca Juga: NCT Dream akan Rilis NCT Life: Dream in Wonderland pada 7 Juli Mendatang

MUI itu diangkatnya dengan musyawarah nasional, jadi tidak ada yang bisa memecat. Siapa pun tidak bisa diberhentikan kecuali di munas atau saya melakukan perbuatan asusila? Kan ini tidak berbuat,” tutur Tengku Zulkarnain dikutip Mantra SUkabumi dari RRI.

Menurutnya, sejumlah kritik yang ia lontarkan terhadap pemerintah yang akhir-akhir ini gencar dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan Berpendapat.

“Kita kan kalau berpendapat semua dilindungi pasal 28. Harusnya kalau ada yang dipecat itu pejabat publik atau partai yang ingin mengubah Pancasila,” ucap Tengku Zulkarnain.

Baca Juga: Sungguh Malang Nasib Blogger Muda Rusia, Berkencan di Bali Berujung Tewas Mengenaskan

Baca Juga: Song Joong Ki Beberkan Soal Kehidupannya untuk Pertama Kali Setelah Cerai dari Song hye Kyo

Mengutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, sebelumnya Wakil Sekjen MUI tersebut gencar berkomentar di media sosial mengenai RUU HIP menyusul sikap pemerintah meminta DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang tersebut agar fokus menanggulangi pandemi virus corona.

Dalam hal ini yang menjadi sorotan Tengku Zulkarnain yakni poin ketuhanan yang berkebudayaan.

Jika RUU HIP murni merupakan ide yang digagas oleh DPR dan pemerintah sama sekali tidak terlibat dalam proses pembuatannya kemudian kini ditunda pembahasannya, Tengku Zukarnain mengaku heran kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) nampak diam saja.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x