Ramai Tagar Pecat Wasekjen dari MUI, Tengku Zulkarnain: Tidak Ada yang Bisa Memecat

- 24 Juni 2020, 07:24 WIB
TAGAR #PecatTengkuzulDariMUI ramaikan media sosial Twitter
TAGAR #PecatTengkuzulDariMUI ramaikan media sosial Twitter /Instagram Tengku Zulkarnain/.*/Instagram Tengku Zulkarnain

MANTRA SUKABUMI - Pada Selasa, 23 Juni 2020 tagar #PecatTengkuzulDariMUI tempati posisi puncak trending topic di Twitter.

Berawal dari podcast Refly Harun dengan Tengku Zulkarnain yang diunggah ke kanal YouTube pribadi milik Refly Harun pada Senin (22/6/2020).

Video yang diunggah ke kanal YouTube Refly Harun dengan acara Podcast yang dipandu oleh Refly Harun tersebut menuai reaksi warganet.

Baca Juga: Tagar #PecatTengkuzulDariMUI Ramaikan Media Sosial Twitter, Ada Apa?

Baca Juga: Sebaran Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Selasa 23 Juni 2020, DKI Jakarta Tertinggi 10.250 Orang

Warganet merasa geram dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Tengku Zulkarnain.

Reaksi warganet yang paling ramai yaitu pada media sosial (Twitter) yang kemudian berujung pada sebuah tagar #PecatTengkuzulDariMUI.

Menanggapi hal itu, Tengku Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu pun angkat bicara.

Dalam tanggapannya tersebut ia menyatakan bahwa untuk memberhentikan dirinya tidak dapat semena-mena, sebab hanya dapat diputuskan melalui Musyawarah Nasional (munas) MUI.

Baca Juga: Seorang Wanita Jadi Buronan Polisi Gegara Batuk Dihadapkan pada Wajah Bayi Ditengah Pandemi Corona

Baca Juga: NCT Dream akan Rilis NCT Life: Dream in Wonderland pada 7 Juli Mendatang

MUI itu diangkatnya dengan musyawarah nasional, jadi tidak ada yang bisa memecat. Siapa pun tidak bisa diberhentikan kecuali di munas atau saya melakukan perbuatan asusila? Kan ini tidak berbuat,” tutur Tengku Zulkarnain dikutip Mantra SUkabumi dari RRI.

Menurutnya, sejumlah kritik yang ia lontarkan terhadap pemerintah yang akhir-akhir ini gencar dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan Berpendapat.

“Kita kan kalau berpendapat semua dilindungi pasal 28. Harusnya kalau ada yang dipecat itu pejabat publik atau partai yang ingin mengubah Pancasila,” ucap Tengku Zulkarnain.

Baca Juga: Sungguh Malang Nasib Blogger Muda Rusia, Berkencan di Bali Berujung Tewas Mengenaskan

Baca Juga: Song Joong Ki Beberkan Soal Kehidupannya untuk Pertama Kali Setelah Cerai dari Song hye Kyo

Mengutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, sebelumnya Wakil Sekjen MUI tersebut gencar berkomentar di media sosial mengenai RUU HIP menyusul sikap pemerintah meminta DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang tersebut agar fokus menanggulangi pandemi virus corona.

Dalam hal ini yang menjadi sorotan Tengku Zulkarnain yakni poin ketuhanan yang berkebudayaan.

Jika RUU HIP murni merupakan ide yang digagas oleh DPR dan pemerintah sama sekali tidak terlibat dalam proses pembuatannya kemudian kini ditunda pembahasannya, Tengku Zukarnain mengaku heran kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) nampak diam saja.

Baca Juga: Istigfar Setelah Salat Duha, Simak Bacaannya

Sebelumnya, artikel terkait telah terbit di laman Pikiranrakyat-Bekasi.com dengan judul Warganet Ramaikan Tagar Pecat Wasekjen MUI, Tengku Zul: Tidak Bisa Dipecat Kecuali di Munas.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Virus Corona Telah Diprediksi Dalam Buku Iqro?

RUU HIP katanya murni inisiatif DPR RI dan pemerintah tidak tahu-menahu akan isinya. Kemudian minta RUU HIP itu ditunda," ucap Twitternya @ustadtengkuzul.

"Menjadi pertanyaan kenapa BPIP adem ayem saja? Apa BPIP tidak risih dan terganggu dengan RUU HIP? Jika RUU jadi UU maka BPIP akan berubah menjadi BPIE. Mana suaranya?,” kata Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya @ustadtengkuzul.

Selain itu, Tengku Zulkarnain juga menyataan MUI menolak tegas RUU HIP dan meminta inisiatornya diusut tuntas oleh pihak berwenang.**(Ahlaqul Karima Yawan/PR Bekasi).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x