MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini, seleksi PPPK Guru tahun 2022 resmi dibuka.
Anda bisa kembali mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 dengan menyiapkan persyaratan pendaftarannya.
Tak jauh berda dengan persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2021, seleksi PPPK 2022 ini hanya cukup menyiapkan dokumen penambahannya saja.
Persyaratan khusus pun dibuat untuk para calon pendaftar yang sebelumnya mendaftar seleksi PPPK Guru 2021.
Sebagaimana diketahui, pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat dua kategori pelamar yang diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.
Kategori tersebut terbagi dalam kategori pelamar umum dan pelamar prioritas.
Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.
Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.