Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, bagi para peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan KJP Plus Bulan November 2022 Anda bisa mengunjungi situs resmi pemprov DKI Jakarta.***