Tiket KA untuk Libur Nataru 2023 Sudah Bisa Dibeli, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 9 November 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi Catat, inilah syarat dan ketentuan pembelian tiket kereta api untuk libur Natal dan tahun baru 2023 yang bisa dibeli sejak 7 November 2022.
Ilustrasi Catat, inilah syarat dan ketentuan pembelian tiket kereta api untuk libur Natal dan tahun baru 2023 yang bisa dibeli sejak 7 November 2022. /*/Instagram.com/@trainspotter_

Namun demikian, loket stasiun hanya melayani pembelian go show mulai 3 jam sebelum keberangkatan

Untuk keberangkatan tanggal 9 Januari 2023, pemesanan tiket dilayani mulai tanggal 10 Desember 2022 atau pemesanan H-30.

Baca Juga: Cerita Sukses Anak Penarik Becak, Bekerja sebagai Buruh Pabrik hingga Sukses Jadi Konten Kreator

PT KAI juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

Sementara untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.

Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru 2023, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah