MS Kaban Angkat Bicara Kasus Denny Siregar, Minta Maaf Bermaterai 6000 Ribu Bukti Harga Diri Murah

- 7 Juli 2020, 14:25 WIB
ILUSTRASI santri.*
ILUSTRASI santri.* /ADE BAYU INDRA/PR

MANTRA SUKABUMI - Mencuatnya kasus Denny Siregar terus bergulir dan kini kasusnya telah ditangani Polresta Tasikmalaya.

Kasus tersebut mencuat setelah Denny Siregar menggunggah cuitan terkait santri hingga membuat hati umat Islam terutama para santri terluka.

Narasinya yang disebarkan dalam media sosial Facebook dinilai menghina santri.

Baca Juga: HP Oppo F Series Harga 1-2 Jutaan Dengan Kapasitas Ram 4-6GB, Cocok Buat Main Game

Hal tersebut membuat Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkannya ke Polresta Tasikmalaya pada Kamis, 2 Juli 2020.

Dalam laporan itu, Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sedangkan Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan bahwa kasus itu masih terus diselidiki polisi.

Baca Juga: Konferensi Millenial Tahun 2020, Dede Yusuf Sebut Pemuda Harus Miliki Sikill dan Kuasai Teknologi

Terbukti, ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin, 6 Juli 2020.

"Kami juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," ungkap Nanang dalam pernyataannya.

Menyusul viralnya kasus itu, dunia Twitter pun sempat ramai dengan munculnya trending topik #TangkapDennySiregar pada Jumat, 3 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Akan Cair Tahun Ini

Kemudian berlanjut dengan munculnya berbagai komentar dari berbagai kalangan mengenai kasus itu, mulai dari MUI, politisi parpol Gerindra, Demokrat, hingga yang terbaru, PBB.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-cirebon.com dengan judul "Komentari Kasus Denny Siregar, MS Kaban: Jangan Minta Maaf Seharga Materai, Mending Terima Hukuman"

Dalam detailnya, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban angkat bicara dalam cuitan akun Twitternya baru-baru ini.

Melansir dari akun Twitter @hmskaban, MS Kaban meminta Denny mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memberi saran kepada Denny agar tidak usah meminta maaf dan lebih baik dipenjara saja.

Baca Juga: Terungkap di Dunia Maya, Ternyata Hubungan Mina Dan Jimin Tak Akur

Artinya, MS Kaban memandang bahwa memohon maaf dengan materai 6000 seperti menyatakan harga diri terlalu murah, sehingga lebih baik menerima hukuman dengan durasi penjara yang mungkin tak lama.

"Sebaiknya sdr Deny Zulfikar Srg jgn minta maaf dgn materai 6000 rupiah terlalu murah harga diri,ambilah resiko terima saja hukuman paling dipenjara berapa tahun,pejuang itu pemberani toh.Pak Polisi baik kalilahJempolanJempolan klau pengaduan Ulama, Kyai Tasik diproses dgn benar.Horass," demikian bunyi pendapat MS Kaban dalam cuitan akun Twitternya pada Senin, 6 Juli 2020.

Sontak saja, cuitan MS Kaban mendapat komentar dari 24 akun lain dan disukai 942 orang, serta diretweet ulang lebih dari 260 kali.** (Khairunnisa Fauzatul A/ Pikiranrakyat-cirebon.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah