Berikut adalah cara melakukan pembuatan KTP elektronik :
Persyaratan Perekaman KTP-elektronik
• Fotokopi KK
• Berusia 17 tahun/sudah menikah
• Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya
Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfm.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cara Mengurus Pembuatan KTP el"
Baca Juga: Pelarangan Aplikasi Tik Tok di AS Mencuat, Setelah Sebelumnya Dilarang di India, Pompeo: Kita Lihat
Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-elektronik :
1. Karena KTP-el Rusak
• KTP-el lama
• Fotokopi KK
2. Karena KTP-el Hilang
• Fotokopi KK
• Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan
Baca Juga: Farah Quinn Ungkap Alasan Masih Pakai Nama Mantan Suami, Meski Sudah 6 Tahun Bercerai
3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-elektronik (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
• Fotokopi KK
• Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)
Baca Juga: HP Oppo F Series Harga 1-2 Jutaan Dengan Kapasitas Ram 4-6GB, Cocok Buat Main Game