KTP Elektronik Anda Rusak atau Hilang, Ini Cara Menggantikannnya

- 8 Juli 2020, 05:15 WIB
Pembuatan KTP Elektronik.*
Pembuatan KTP Elektronik.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR/

Berikut adalah cara melakukan pembuatan KTP elektronik :

Persyaratan Perekaman KTP-elektronik 
• Fotokopi KK
• Berusia 17 tahun/sudah menikah
• Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya

Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfm.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cara Mengurus Pembuatan KTP el"

Baca Juga: Pelarangan Aplikasi Tik Tok di AS Mencuat, Setelah Sebelumnya Dilarang di India, Pompeo: Kita Lihat

Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-elektronik :

1. Karena KTP-el Rusak
• KTP-el lama
• Fotokopi KK

2. Karena KTP-el Hilang
• Fotokopi KK
• Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan

Baca Juga: Farah Quinn Ungkap Alasan Masih Pakai Nama Mantan Suami, Meski Sudah 6 Tahun Bercerai

3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-elektronik (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
• Fotokopi KK
• Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

Baca Juga: HP Oppo F Series Harga 1-2 Jutaan Dengan Kapasitas Ram 4-6GB, Cocok Buat Main Game

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x