UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Besaran UMK di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi

- 5 Desember 2022, 09:00 WIB
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Besaran UMK di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Besaran UMK di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak besaran kenaikan UMK di wilayah kabupaten dan kota di Sukabumi berdasarkan kenaikan UMP Jawa Barat 2023.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun besaran UMP sebelumnya pada tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31, pada tahun 2023 naik menjadi  Rp1.986.670,17.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung 5-10 Desember 2022, Berikut Biaya dan Persyaratannya

Ketetapan UMP 2023 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 yang dikutip mantrasukabumi.com dari jabarprov.go.id pada Senin, 4 Desember 2022.

Sementara itu, pengumuman kenaikan UMP 2023 ini telah diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada November 2022 lalu.

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ucap Setiawan Wangsaatmaja di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Oleh karenanya, UMP 2023 Jabar harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023, dan jika terdapat Kabupaten atau Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), maka besaran UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x