UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Besaran UMK di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi

- 5 Desember 2022, 09:00 WIB
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Besaran UMK di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Besaran UMK di Wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi /Pixabay/

"Dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember 2022" tegas Setiawan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan yang terbaik.

Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua Kabupaten atau Kota UMK- nya sama-sama akan naik. 

Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pemberian upah seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik sebesar 6,5 persen.

Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP tahun sebelumnya 2021.    

Konsekuensi lain dari UMK maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.   

"Dengan Permenaker ini semua Kabupaten/Kota (naik UMK- nya).   UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.

Baca Juga: Jadwal Seleksi dan Link Download Contoh Soal TKD dan Core Values BUMN Batch 2 2022

Sementara untuk UMK, Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti yang terjadi di Kabupaten Karawang.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x