Mulai 4 Desember 2022, Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE, Begini Mekanisme dan Denda Pelanggarnya

- 1 Desember 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi Simak mekanisme dan denda yang diberikan kepada pelanggar, mulai 4 Desember Polresta Bandung terapkan tilang ETLE.
Ilustrasi Simak mekanisme dan denda yang diberikan kepada pelanggar, mulai 4 Desember Polresta Bandung terapkan tilang ETLE. /*/Youtube.com/NTMC Channel

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi seputar mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang akan diterapkan oleh Satlantas Polresta Bandung mulai 4 Desember.

Mulai tanggal 4 Desember 2022 Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan ETLE di wilayah hukum Polresta Bandung.

Hal tersebut diumumkan langsung Satlantas Polresta Bandung pada akun insatgram resmi @TMCPolrestaBandung pada 29 November 2022 lalu.

Baca Juga: 12 Provinsi ini Sudah Terapkan ETLE, Pengguna Kendaraan Lalu Lintas Wajib Tahu

Diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement merupakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

ETLE berbeda dengan E-Tilang yang hanya menggunakan aplikasi android dimana pelanggaran yang didakwakan dimasukan ke dalam aplikasi.

Sementara ETLE, proses penilangannya bukan dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV. 

Di lokasi E-TLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x