MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi seputar mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang akan diterapkan oleh Satlantas Polresta Bandung mulai 4 Desember.
Mulai tanggal 4 Desember 2022 Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan ETLE di wilayah hukum Polresta Bandung.
Hal tersebut diumumkan langsung Satlantas Polresta Bandung pada akun insatgram resmi @TMCPolrestaBandung pada 29 November 2022 lalu.
Baca Juga: 12 Provinsi ini Sudah Terapkan ETLE, Pengguna Kendaraan Lalu Lintas Wajib Tahu
Diketahui, Electronic Traffic Law Enforcement merupakan implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
ETLE berbeda dengan E-Tilang yang hanya menggunakan aplikasi android dimana pelanggaran yang didakwakan dimasukan ke dalam aplikasi.
Sementara ETLE, proses penilangannya bukan dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV.
Di lokasi E-TLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya.