Mulai 4 Desember 2022, Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE, Begini Mekanisme dan Denda Pelanggarnya

- 1 Desember 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi Simak mekanisme dan denda yang diberikan kepada pelanggar, mulai 4 Desember Polresta Bandung terapkan tilang ETLE.
Ilustrasi Simak mekanisme dan denda yang diberikan kepada pelanggar, mulai 4 Desember Polresta Bandung terapkan tilang ETLE. /*/Youtube.com/NTMC Channel

Sementara itu, dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Korlantas Polri, mekanisme tilang melalui ETLE antara lain.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen? Berikut Besaran dan Rinciannya

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Baca Juga: Kabar Gembira, UMP Jawa Barat Segera Naik, Simak Rinciannya

Menurut aturan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut besaran denda ETLE yang wajib dibayar pelanggar:

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah