Mulai 4 Desember 2022, Satlantas Polresta Bandung Terapkan ETLE, Begini Mekanisme dan Denda Pelanggarnya

- 1 Desember 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi Simak mekanisme dan denda yang diberikan kepada pelanggar, mulai 4 Desember Polresta Bandung terapkan tilang ETLE.
Ilustrasi Simak mekanisme dan denda yang diberikan kepada pelanggar, mulai 4 Desember Polresta Bandung terapkan tilang ETLE. /*/Youtube.com/NTMC Channel

Adapun sasaran penindakan tilang elektronik (ETLE) terhadap pelanggaran sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jelas

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4/lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah