Adapun sasaran penindakan tilang elektronik (ETLE) terhadap pelanggaran sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jelas
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4/lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir