1. Pelanggaran tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp250 ribu.
2. Pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.
3. Pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.
Berdasarkan informasi dari laman ETLE Korlantas terkait batas akhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Jika tidak melakukan pembayaran denda, maka STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.
Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui Bank BRI melalui teller, ATM, M-Bangking, E-Banking dan EDC.
Baca Juga: Gaji PNS 2023 Sudah Bisa Dicek Rincian Nominalnya Disini, Angkanya Bikin PNS Sumringah
Untuk pelanggar nonnasabah BRI hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan cara berikut:
1. Pilih menu Pembayaran
2. Pilih Transaksi Lainnya