3. Pilih Transfer
4. Pilih Ke Rek Bank Lain
5. Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
6. Memasukkan nominal pembayaran denda. Mengkuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
7. Pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS.
8. menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Demikian informasi seputar mekanisme ETLE dan akan diterapkan oleh Satlantas Polresta Bandung mulai 4 Desember 2022 berikut denda bagi para pelanggar. Semoga bermanfaat.***