12 Provinsi ini Sudah Terapkan ETLE, Pengguna Kendaraan Lalu Lintas Wajib Tahu

- 29 Maret 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. / PIXABAY/vjkombajn

 

MANTRA SUKABUMI - Pengguna kendaraan lalu lintas wajib tahu, 12 provinsi ini sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sejak Selasa, 23 Maret 2021, Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.

ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ahli Telematika Tertawakan Klarifikasi Soal Bantahan Posisi Duduk Gibran saat Bersama Menteri PUPR 

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman instagram @Indonesiabaik.id pada Senin, 29 Maret 2021, berikut 12 Provinsi yang sudah menerapkan ETLE.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

ETLE adalah kamera pengintai yang digunakan kapolri yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Salah satu tujuannya untuk mempermudah Korlantas Polri mengetahui pelanggaran yang terjadi di lalu lintas oleh kendaraan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x