12 Provinsi ini Sudah Terapkan ETLE, Pengguna Kendaraan Lalu Lintas Wajib Tahu

- 29 Maret 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. / PIXABAY/vjkombajn

Baca Juga: Cuaca Besok Selasa 30 Maret 2021, BMKG: Waspada Hujan dan Angin Kencang Turun di Wilayah ini 

Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data melalui plat nomor milik pengendara. Selanjutnya, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya. 

Memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Tahap I.

Peluncuran ETLE ini juga melalui berbagai tahapan. Pada tahap pertama Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda atau Provinsi.

Berikut 244 kamera ETLE akan tersebar di 12  Polda seluruh Indonesia yaitu:

  1. Polda Jawa Timur 55 titik
  1. Polda DIY 4 titik 
  1. Polda Jawa Tengah 10 titik 
  1. Polda Jawa Barat 21 titik 
  1. Polda Metro Jaya 98 titik 
  1. Polda Banten 1 titik 
  1. Polda Riau 5 titik 
  1. Polda Sumatera Barat 10 titik 
  1. Polda Lampung 5 titik 
  1. Polda Jambi 8 titik 
  1. Polda Sulawesi Utara 11 titik 
  1. Polda Sulawesi Selatan 16 titik

 

Kegunaan adanya Kamera ETLE adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan

Tujuan diterapkan ETLE ini adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

  1. Membantu mencari pelaku kriminal

Selain mampu menangkap pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE juga mempunyai fungsi lain yaitu bisa membantu mencari pelaku kriminal.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah