15 Soal dan Kunci Jawaban Tes PPK PPS untuk Pemilu 2024 Edisi Terbaru, Cek Disini

- 8 Desember 2022, 06:24 WIB
Pemilu 2024 tes tertulis PPK dan PPS
Pemilu 2024 tes tertulis PPK dan PPS /Tangkap Layar Instagram

MANTRA SUKABUMI - Segera pelajari 15 butir soal dan kunci jawaban tes PPK dan PPS Pemilu 2024 edisi terbaru.

Dengan adanya soal dan kunci jawaban tes PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa membantu Anda untuk lolos dan diterima sebagai anggota.

Salah satu soal tes PPK dan PPS diantaranya tentang pasal-pasal ambang batas partai politik.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal PPK PPS Rekrutment Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sebagaimana dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 8 Desember 2022. berikut ini 15 butir soal dan kunci jawaban tes PPK dan PPS.

1. Sedangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 222 persyaratan calon yang disuslkan parpol yaitu...

a. Perolehan kursi paling sedikit 15% dari jumlah DPR atau 25 dari suara sah secara nasional

b. Perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah DPR atau 25 dari suara sah secara nasional

c. Perolehan kursi paling sedikit 25% dari jumlah DPR atau 30 dari suara sah secara nasional

d. Perolehan kursi paling sedikit 30% dari jumlah DPR atau 35 dari suara sah secara nasional

kunci jawaban B

2. Jumlah peserta pada pemilu tahun 2019 yaitu…

a. 20 Partai

b. 21 Partai

c. 22 Partai

d. 23 Partai

kunci jawaban A

3. Peserta pemilu tahun 2019 terdapat partai nasional dan partai local yaitu…

a. 16 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal

b. 17 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal

c. 18 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal

d. 19 parpol Nasional dan 4 Parpol Lokal

kunci jawaban C

4. Peserta pemilihan Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitunga suara dengan ketentuan Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar

a. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

b. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

c. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

d. 2,5% (dua koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

kunci jawaban C

5. Ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold/PT) yang dimaksud pada UU No 7 Tahun 2017 yaitu sebesar…

a. 3 %

b. 4 %

c. 5%

d. 6%

kunci jawaban A

6. Dalam UU Pemilu No 10 Tahun 2016 Pasal 107 terdapat 1 (satu) pemenang pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta dengan memperoleh suara lebih dari…

a. 35% (lima puluh persen) dari suara sah

b. 40% (lima puluh persen) dari suara sah

c. 45% (lima puluh persen) dari suara sah

d. 50% (lima puluh persen) dari suara sah

kunci jawaban D

7. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar

a. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

b. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

c. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

d. 2,5% (dua koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

kunci jawaban A

Baca Juga: Contoh Kisi-kisi Tes Wawancara PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024, Berikut Tips Supaya Lolos

8. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar

a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

kunci jawaban A

9. Peserta Pemilihan Bupati dan Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar

a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

b.. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

kunci jawaban D

10. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar:

a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

kunci jawaban C

11. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar :

a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

kunci jawaban B

12. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar :

a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;

kunci jawaban A

13. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang…

a. Badan Pengawas Pemilihan Umum;

b. Pengawas Pemilihan Umum

c. Penyelenggara Pemilihan Umum

d. Komisi Pemilihan Umum

e. Dewan Kehormatan Pemilihan Umum

kunci jawaban C

Baca Juga: Catat, Contoh Soal Tes Tertulis Wasbang PPK Pemilu 2024 dan Kunci Jawabannya

14. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar

a. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

b. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

c. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

d. 2,5% (dua koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;

kunci jawaban B

15. Pada pemilu serentak tahun 2019 memilih secara langsung Anggota DPR, DPRD dan DPD, dengan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, tentang ambang batas partai politik terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal…

a. Pasal 410

b. Pasal 412

c. Pasal 413

d. Pasal 414

kunci jawaban D

Demikian kisi-kisi soal PPK dan PPS rekrutment Pemilu 2024 yang bisa Anda simak dan pelajari, akan tetapi soal-soalnya tidak mutlak 100% nanti akan keluar.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x