Para pedagang diharuskan membeli kios dan lapak yang tersedia di pasar itu dengan kisaran harga mulai Rp 16,5 juta hingga Rp 19 juta, dan pembelian dilakukan dengan cara mencicil.
Akibat kerusuhan Pasar Rengasdengklok tersebut maka proses relokasi ditunda kembali.
Upaya relokasi tersebut merupakan yang ketiganya pemerintah Kabupaten Karawang merelokasi pedagang ke pasar yang baru.***