Mudah Tanpa Tatap Muka, Berikut Cara Pembayaran Pajak Melalui Sistem Online

- 14 Juli 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi Pembayaran Pajak
Ilustrasi Pembayaran Pajak /,*/mantrasukabumi.com

Selanjutnya tanda pembayaran yang berlaku maksimal sebulan harus ditukar ke Samsat terdekat untuk mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Jepang Tuduh China Sebarkan Informasi Propaganda dan Bohong Terkait Virus Corona

Ketiga, Bisa dibayar lewat layanan GoService dari Gojek.

Ini adalah layanan kolaborasi antara Gojek dan JumpaPay, penyedia jasa profesional untuk sejumlah perusahaan besar yang telah terdaftar secara resmi di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Kabar Gembira Tiga Ponsel Produk Terbaru China Huawei, Xiaomi, dan Vivo Bakal Rilis Pekan Depan

Layanan GoService saat ini meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Keutamaan layanan ini efisien karena transaksi secara online otomatis bisa berguna bagi pengguna karena bisa menghemat waktu dan waktu mereka bisa digunakan untuk hal lain," kata Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhityo dalam jumpa pers virtual, Senin 13 Juli 2020.

Baca Juga: Tim Pemburu Koruptor akan Segera Dibentuk oleh Menko Polhukam, Mahfud MD: Tak akan Ambil Tugas KPK

SPT Pajak Online

Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bisa dilakukan tanpa pergi ke Kantor Pelayanan Pajak. Wajib pajak harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diurus di kantor pelayanan pajak.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x