436 Jamaah Tabligh Indonesia di India yang Terganjal Hukum Ikuti Persidangan

- 17 Juli 2020, 16:15 WIB
Sejumlah anggota jamaah tablig Indonesia yang direpatriasi dari India.*
Sejumlah anggota jamaah tablig Indonesia yang direpatriasi dari India.* / KBRI Amman, 20 April 2020./

MANTRA SUKABUMI - Sebanyak 436 jamaah Tabligh asal Indonesia di India yang terganjal kasus hokum dikabarkan telah mengikuti persidangan sejak 14-16 Juli 2020. Informasi tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Jumat,

Kemlu RI menyampaikan terkait informasi terbaru penanganan jamah tabligh Indonesia untuk supaya secepatnya diproses secara marathon.

"Untuk update terkait penanganan jamaah tabligh, kami dapat sampaikan untuk mempercepat proses hukum diadakan pengadilan secara marathon (oleh otoritas di India, red) yang sidang pertamanya sejak 14 Juli," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, saat pengarahan media, sebagaimana disiarkan langsung via aplikasi Zoom, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.

Baca Juga: Isu Palestina Dihapus dari Google Maps Kembali Viral, Pihak Google Beri Klarifikasi

Ia menerangkan sebagian besar dakwaan yang dikenakan terhadap ratusan jamaah tabligh asal Indonesia itu, di antaranya terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan, dan pelanggaran aturan penanganan bencana.

"Mayoritas dari mereka mengajukan plea bargain atau mengaku bersalah melakukan pelanggaran tetapi tidak disertai niat," terang Judha.

Jika berkaca dari kasus hukum serupa yang menimpa jamaah Tabligh dari negara lain, biasanya hakim memvonis denda sekitar 5.000-10,000 rupee (sekitar Rp975.000-Rp1,97 juta), kata Judha.

Baca Juga: Tangani Beragam Kasus Asusila, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Rapat Kerja dengan DP3A

"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia, memfasilitasi mekanisme repatriasi (pemulangan, red) melalui repatriasi mandiri jika proses hukum itu telah selesai," terang dia.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x