Kunci Jawaban Soal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 Dilengkapi dengan Ulasan Terkini

- 25 Desember 2022, 18:13 WIB
Kunci Jawaban Soal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 Dilengkapi dengan Ulasan Terkini
Kunci Jawaban Soal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 Dilengkapi dengan Ulasan Terkini /Tangkap Layar Instagram

 

MANTRA SUKABUMI - Simak berikut ini kunci jawaban soal tes tertulis PPS pemilu 2024 dilengkapi dengan ulasan terkini.

Kunci jawaban soal tes tertulis PPS pemilu 2024 ini kami bagikan untuk Anda yang akan mengikuti seleksi tahap ke satu pada tanggal 2 Januari 2023.

Dalam kunci jawaban soal tes tertulis PPS pemilu 2024 pada artikel ini kami ulas sebanyak 10 butir pertanyaan yang diprediksi akan muncul pada naskah soal nanti.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024, Dilengkapi dengan Kisi-kisi Terkini sebagai Bocoran

Jadi Anda dapat mempelajarinya agar keterampilan dalam mengerjakan soal tes tertulis PPS pemilu 2024 nanti semakin mahir.

Dengan begitu soal-soal pun akan dengan mudah Anda kerjakan dan akhirnya bisa mendapatkan hasil yang memuaskan.

Dilansir mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu 25 Desember 2022, berikut kunci jawaban soal tes tertulis PPS pemilu 2024 yang dapat kami bagikan.

1. Berapa lama masa kerja PPS?

a. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 4 (empat) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
b. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
c. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
d. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
e. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.

Jawaban : B

2. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?

a. 1 (satu) bulan
b. 2 (dua) bulan
c. 3 (tiga) bulan
d. 4 (empat) bulan
e. 5 (lima) bulan

Jawaban : B

3. Tugas ketua PPK adalah sebagai berikut, kecuali :

a. Memimpin kegiatan PPK.
b. Mengawasi kegiatan Panwascam.
c. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK.
d. Menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala,dengan manual, dan atau elektronik.
e. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jawaban : B

Baca Juga: Inilah Besaran Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Pantesan Banyak Peminat Ternyata Gaji Diatas Rp2 Juta

4. Untuk memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut, kecuali :

a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK.
b. Menerima pendaftaran calon PPK.
c. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK.
d. Melakukan seleksi psikotes calon anggota PPK.
e. Melakukan wawancara calon anggota PPK.

Jawaban : D

5. Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. Apa kepanjangan nama dari PPS?

a. Panitia Pemungutan Suara
b. Petugas Pemungutan Suara
c. Petugas Pemilihan Suara
d. Panitia Pemilihan Suara
e. Tidak ada jawaban yang benar.

Jawaban : A

6. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Berapa jumlah anggota KPPS dan apa kepanjangannya?

a. 5 (lima) orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
b. 7 (tujuh) orang, Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara.
c. 7 (tujuh) orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
d. 5 (lima) orang, Kelompok Panitia Pemungutan Suara.
e. 7 (tujuh) orang, Kelompok Panitia Pemungutan Suara.

Jawaban : C

7. Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi dibawah ini, kecuali :*

a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

8. Siapa yang mempunyai kewenangan dan tugas untuk membentuk KPPS ?

a. PPS.
b. PPK.
c. KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Provinsi.
e. KPU.

Jawaban : A

Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Catat Masa Kerja hingga Honor yang Didapat Panitia Pemungutan Suara

9. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi dibawah ini, kecuali :
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menyampaikan daftar pemilih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Jawaban : E

10. Siapakah yang berhak menandatangani dokumen Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan?

a. Ketua KPPS.
b. Ketua PPS.
c. Ketua PPK.
d. Ketua KPU Kabupaten/Kota.
e. Ketua KPU Provinsi.

Jawaban : B

Demikian itulah kunci jawaban soal tes tertulis PPS pemilu 2024 yang dapat kami berikan. semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah