Jawaban : B
8. Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. Apa kepanjangan dari PPK?
a. Petugas Pemungutan Kecamatan
b. Panitia Pemungutan Kecamatan
c. Panitia Pemilihan Kecamatan
d. Petugas Pemilihan Kecamatan
e. Panitia Pemilu Kecamatan
Jawaban : C
9. PPK berkedudukan dimana?
a. Kantor Kecamatan
b. Kantor Polsek Kecamatan
c. Pendopo Kecamatan
d. Ibu kota Kecamatan
e. Ibu kota desa/kelurahan
Jawaban : D
10. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
e. Melakukan pengawasan dan menerima laporan terhadap adanya pelanggaran pemilu diwilayah kecamatan.
Jawaban : E