Dilarang Jual Rokok Secara Batangan, Jokowi: Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

- 27 Desember 2022, 21:26 WIB
AWAS! Perokok Aktif Beresiko Terkena Tuberkulosis Lebih Besar, Begini Penjelasan Ahli
AWAS! Perokok Aktif Beresiko Terkena Tuberkulosis Lebih Besar, Begini Penjelasan Ahli /Via/Freepik

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik.

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Baca Juga: Asyik, Kemenag Resmi Buka Seleksi PPPK 2022, Begini kriterianya

4. Pelarangan penjualan rokok batangan.

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

6. Penegakan dan penindakan dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok.***

 

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah