1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Baca Juga: Asyik, Kemenag Resmi Buka Seleksi PPPK 2022, Begini kriterianya
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok.***