Dilarang Jual Rokok Secara Batangan, Jokowi: Untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

- 27 Desember 2022, 21:26 WIB
AWAS! Perokok Aktif Beresiko Terkena Tuberkulosis Lebih Besar, Begini Penjelasan Ahli
AWAS! Perokok Aktif Beresiko Terkena Tuberkulosis Lebih Besar, Begini Penjelasan Ahli /Via/Freepik

 

MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok secara batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Selasa 27 Desember 2022.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Perokok Harap Simak 7 Aturan Terbaru Pemerintah Soal Zat Adiktif dan Tembakau

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012.

Hal tersebut tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setgab.go.id, selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai,

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x