MANTRA SUKABUMI - Para perokok dan penjual rokok harap memyimak aturan pemerintah terbaru terkait zat adiktiv dan tembakau.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Keppres Nomor 25/2022 pada 23 Desember 2022.
Kemudian di dalam beleid tersebut Presiden menyetujui rancangan peraturan pemerintah yang direvisi oleh sejumlah kementerian.
Salah satunya terkait larangan penjualan rokok batangan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun materi Keppres tersebut, ada 7 pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, dikutip mantrasukabumi.com dari laman setkab.go.id.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.