Perokok Harap Simak 7 Aturan Terbaru Pemerintah Soal Zat Adiktif dan Tembakau

- 27 Desember 2022, 21:11 WIB
Jelang Akhir Tahun 2022, Kini Bermunculan Rokok Kemasan Murah: Harga di Bawah Rp10 Ribu Perbungkus
Jelang Akhir Tahun 2022, Kini Bermunculan Rokok Kemasan Murah: Harga di Bawah Rp10 Ribu Perbungkus //Pixabay/

 

MANTRA SUKABUMI - Para perokok dan penjual rokok harap memyimak aturan pemerintah terbaru terkait zat adiktiv dan tembakau.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Keppres Nomor 25/2022 pada 23 Desember 2022.

Kemudian di dalam beleid tersebut Presiden menyetujui rancangan peraturan pemerintah yang direvisi oleh sejumlah kementerian.

Baca Juga: Terbaru Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Bahasa Inggris dan Artinya, Pas Dipasang di Media Sosial

Salah satunya terkait larangan penjualan rokok batangan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun materi Keppres tersebut, ada 7 pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, dikutip mantrasukabumi.com dari laman setkab.go.id.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x