Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai,
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
2. Ketentuan rokok elektronik.
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
Baca Juga: Simak, 6 Aturan Naik Kereta Api Saat Libur Nataru 2022, Sudah Vaksin Booster Salah Satunya
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
6. Penegakan dan penindakan dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok.