Jawaban : E
3. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh siapa?
a. Bawaslu
b. DKPP
c. Menteri Dalam Negeri
d. Menkopolhukam
e. Sekretaris Jenderal KPU
Jawaban : E
4. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Siapa?
a. KPU setingkat di atasnya.