MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian agama telah membuka pendaftaran sertifikasi halal secara gratis.
Kemenag membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sertifikasi halal gratis atau Sehati 2023, serta penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.
Baca Juga: Hore Ga Perlu Ribet, Kini Daftar Nikah, Haji dan Sertifikasi Halal Bisa Via Aplikasi ini
Jika pelaku usaha belum memdapatkan sertifikasi halal tersebut maka akan terkena sanksi.
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id.
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;