Bantah Prosesnya Lamban, MUI Klaim Urus Sertifikasi Halal Hanya 3 Hari

- 3 Januari 2023, 09:50 WIB
Usai Kementrian Agama (Kemenag) Umumkan Logo Halal Baru, BP POM Sebut Label Halal MUI Tidak Bisa Dipergunakan Lagi
Usai Kementrian Agama (Kemenag) Umumkan Logo Halal Baru, BP POM Sebut Label Halal MUI Tidak Bisa Dipergunakan Lagi /Kemenag.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia atau MUI membantah proses sertifikasi halalnya berjalan lamban.

Bahkan MUI mengklaim bahwa proses pembuatan sertifikasi halal hanya membutuhkan waktu selama 3 hari.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh bahwa MUI saat ini telah memenuhi ketentuan Undang Undang dalam menetapkan kehalalan produk.

Baca Juga: Syarat Daftar Sertifikasi Halal Secara Gratis, Buruan Sebelum Habis Masa Waktunya

“Alhamdulillah, MUI saat ini telah dapat memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama tiga hari," ujar Asrorun Niam Sholeh, dikutip mantrasukabumi.com dari mui.or.id.

"Sementara data 2022, rata-rata membutuhkan waktu 1,7 hari,” kata Niam.

Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI.

Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespons secara reaktif.

MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal.

Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal.

Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi.

Karena hal tersebut dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan.

Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan satu juta produk untuk disertifikasi halal pada 2023.

Majelis Ulama Indonesia menyatakan siap untuk mendukung percepatan sertifikasi halal dengan penataan kelembagaan fatwa sehingga bisa berjalan secara efentif den efisien.

Berdasarkan pengalaman 2022 ini, per tahun kapasitas MUI Pusat mencapat 5,04 juta produk.

"Dengan demikian, satu juta produk yang ditargetkan, kapasitas MUI baru terpakai 20 persen dari total kapasitas”, ujar KH Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga: Heboh Layanan Internet Gratis di Jakarta Dihentikan, Begini Tujuan JakWIFI

BPJPH untuk tahun 2023 menargetkan satu juta produk untuk disertifikasi halal, hingga 2024 mencapai sepuluh juta produk.

Untuk 2022, seharusnya memperoleh alokasi anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal melalui dana PEN (pemulihan ekonomi nasional) sejumlah 324 ribu pelaku usaha.

Namun, hingga akhir tahun ini belum sampai 100 ribu, Salah satu kendalanya adalah kesulitan mencari pelaku usaha yang mau mendaftarkan usahanya untuk sertifikai halal.***

 

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah