Kapan PPPK Guru 2022 Bisa Terima Gaji Pertama? Cek Disini

- 22 Januari 2023, 14:45 WIB
Kapan PPPK Guru 2022 Bisa Terima Gaji Pertama? Cek Disini
Kapan PPPK Guru 2022 Bisa Terima Gaji Pertama? Cek Disini /Mantra Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Kali ini kami akan membahas mengenai kapan PPPK Guru 2022 Bisa Terima Gaji Pertama dari pemerintah.

Sebagaimna kita ketahui, seleksi PPPK Guru 2022 masuk ke tahap menunggu seleksi PPPK Guru kategori umum.

Maka setelh itu, hanya tinggal pengumuman hasil untuk P1, P2 dan P3 serta Pelamar Umum).

Baca Juga: Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024? Simak Disini

Menurut kabar yang beredar, pengumuman P1,P2,P3 dan umum akan di umumkan pada 2 sampai 3 Februari 2023.

Kemudian, kapan PPPK akan mengurus Nomor Induk PPPK?.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu 22 Januari 2023, berikut pembahasan PPPK 2022 yang bakal terima gaji dan jadwal pengisian DRH.

Sesuai jadwal yang berlaku, PPPK guru akan mengisi DRH NI PPPK mulai 22 Februari hingga 13 Maret 2023.

Lalu, langsung pengusulan NI PPPK pada 7 sampai 31 Maret 2023.

Lantas kapan mereka akan menerima gaji pertama?

Setelah mendapatkan SK, guru sudah dapat menjalankan tugas sebagai PPPK pada April.

Jika tak ada hambatan dan jadwal yang berubah, PPPK Guru 2022 mulai menikmati gaji pertama pada April 2023.

Lantas berapa gaji yang akan diterima?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK 2022 selama sembilan bulan.

Gaji PPPK 2022 dihitung mulai April hingga Desember 2023. Kemenkeu juga menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023.

Baca Juga: 6 Keuntungan Pegawai Honorer yang Berhasil Lulus PPPK, Pemerintah Berikan Bonus Berlipat Salah Satunya

Daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya

Kemudian, selain gaji dan tunjangan, di tahun 2023 ini PNS dan PPPK juga akan mendapatkan 2 bonus yakni gaji 13 dan gaji 14 atau THR.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Baca Juga: Metode Pengisian DRH PPPK 2022, Guru Sampai Nakes harus Ketahui Perihal Ini! Pembaharuan Terkini dari BKN

Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023.

Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.

Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

Demikianlah pembahasan mengenai PPPK 2022 yang akan diangkat di tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah