Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024? Simak Disini

- 22 Januari 2023, 14:17 WIB
ilustasi. Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024, Simak Disini
ilustasi. Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024, Simak Disini /Mantra Sukabumi/Instagram @ppk_mataraman/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini kami bahas mengenai tugas dan kewajiban PPS dalam pemilu 2024.

Pemilu 2024 sudah dipersiapkan sejak beberapa bulan lalu, termasuk merekrut untuk yang bertugas di PPS.

Bagi Anda yang akan mengituti tes PPS, apakah sudah tau tugas dan kewajiban PPS dalam pemilu 2024 ?.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 Plus Kunci Jawaban Terupdate Tahun 2023

Jika belum tau, mari kita simak bersama-sama disini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu, 22 Januari 2022, berikut tugas dan kewajiban PPS dalam pemilu 2024.

Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.

Secara umum, tugas dan wewenang PPS mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS sesuai wilayah kerja serta melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat.

Petugas PPS sangan Central dalam penyelenggaraan pemilu, maka sangat diperlukan kedisiplinan dan Integritas yang baik.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x