Petugas PPS ini nantinya dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami bahas tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pada Pemilu 2024 mendatang.
1. Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Mengumumkan daftar pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.