Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024? Simak Disini

- 22 Januari 2023, 14:17 WIB
ilustasi. Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024, Simak Disini
ilustasi. Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024, Simak Disini /Mantra Sukabumi/Instagram @ppk_mataraman/

Petugas PPS ini nantinya dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami bahas tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pada Pemilu 2024 mendatang.

1. Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

- Mengumumkan daftar pemilih sementara.

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah