- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.