Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024? Simak Disini

- 22 Januari 2023, 14:17 WIB
ilustasi. Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024, Simak Disini
ilustasi. Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024, Simak Disini /Mantra Sukabumi/Instagram @ppk_mataraman/

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Berjarak Kurang Lebih 80 KM ke Kota Jakarta, Inilah 5 Kabupaten Paling Kecil di Jawa Barat, Nomor 5 Majalengka

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah