- Foto copy ijazah SMA/Sederajat atau Ijazah terakhir
- Pas foto berwarna 4x6 (3 lembar)
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik
-Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 yang menyatakan calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
Pendaftaran dan penerimaan berkas 26-31 Januari 2023 dikumpulkam do Sekretariar PPS di wilayah masing-masing
Kewajiban Yang Harus Dilakukan Pantarlih Pemilu 2024:
Tidak hanya itu saja, tetapi Pantarlih Pemilu juga nanti akan melakukan kewajiban yang ada.
Kewajiban dari Pantarlih ini harus diketahui juga oleh orang yang ingin mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Maka dari itu, di bawah ini ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Pantarlih.
- Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
- Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian