d. Berdomisili dalam wilayah kerja; e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
d. Surat pernyataan satu dokumen;
e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
Baca Juga: Apa itu Pantarlih 2024? Simak Cara Kerja dan Tugas Kewajiban Petugas Pemuktahiran Data Pemilih
f. Daftar Riwayat Hidup;