MANTRA SUKABUMI - Open rekrutmen lowongan kerja di KPU sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
Pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih ini sedang ramai jadi perbincangan jelang pemilihan 2024 mendatang.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk jadi petugas Pantarlih 2024, muali dari pendaftaran hingga pelantikan.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Petugas Pantarlih 2024 Pemilu? Simak Cara Kerja dan Kewajibannya Disini
Jadwal pendaftaran calon Pantarlih mulai 26-31 Januari 2023, cek persyaratan daftarnya disini.
Dilansir mantarsukabumi.com dari instagram @kpu_ri pada Sabtu 28 Januari 2023 inilah persyaratan daftar Pantarlih 2024.
PERSYARATAN PANTARLIH
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;