PENDAFTARAN PANTARLIH
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa setempat.
Untuk Informasi Pembentukan Pantarlih dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS pada wilayah masing-masing.
*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.***